page hit counter -->

KEBIJAKAN IMPOR SAPI BAKALAN DI INDONESIA



Impor sapi maupun bakalan dari luar negeri terus meningkat, karena kebutuhan daging sapi dalam negeri belum dapat dipenuhi dengan pasokan sapi local. Menurut data pemotongan sapi di Indonesia, populasi sapi selama tiga tahun terakhir naik dari 1.658.000 ekor (tahun 1997) menjadi 1.898.500  ekor (tahun 1999). Namun pertumbuhan populasi sapi potong local masih lebih kecil dari pertumbuhan konsumsi daging sapi. Populasi sapi pada sentra peternakan sapi potong seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan pulau Jawa juga lebih kecil dari kebutuhannya. Gejala penurunan populasi sapi dapat ditinjau dari sisi peternak dan sisi pasar. Pada sisi peternak sapi, penurunan populasi disebabkan oleh peningkatan kebutuhan hidup peternak, sehingga sapi betina yang masih produktif sering dipotong dan diperjualbelikan sebagai daging. Penyebab lain adalah bahwa usaha penggemukan tradisional sapi potong oleh masyarakat semakin tidak menarik/menguntungkan, sebaliknya usaha penggemukan intensif sapi memerlukan modal besar. Hal ini menyebabkan ketersediaan bakalan turun.
Pada sisi pasar, kebutuhan daging sapi semakin meningkat, baik sebagai akibat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perubahan pola makan, maupun pertambahan populasi. Kondisi ini membuat termotivasi untuk meningkatkan perdagangan sapi tanpa peningkatan populasi ternak sapi. Tindakan tersebut secara langsung mempengaruhi hubungan supply-demand daging sapi. Di Indonesia permintaan sapi local siap potong lebih tinggi dari ketersediaannya, sehingga pemasok daging sapi termotivasi untuk mengimpor sapi dari luar negeri. Impor sapi dari Australia bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan peternakan sapi potong, karena disinyalir kualitas daging impor bermutu apkir.
A.  Pengertian bakalan
Bakalan adalah anak sapi berumur 1-2 tahun yang tidak layak bibit yang memenuhi persyaratan tertentu baik jantan maupun betina untuk tujuan produksi atau hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi kata tidak layak bibit dimaksudkan bahwa sapi tersebut tidak layak dikembangbiakkan yang artinya tidak baik untuk menghasilkan anak, namun dapat ditingkatkan produktivitasnya untuk menghasilkan daging baik kualitas maupun kuantitasnya. Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemilihan bibit/bakalan bisa berasal dari sapi lokal atau impor, tergantung jenis sapi dan bebas dari penyakit menular. Dalam pemilihan sapi bakalan usaha penggemukan harus memenuhi kriteria berumur 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun dengan berat 250 350 kg. Penyediaan bakalan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kemampuan ekonomi kerakyatan. Pengeluaran bakalan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia keluar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin. Keberhasilan penggemukan sapi potong sangat tergantung pada pemilihan bibit atau bakalan yang baik dan kecermatan selama pemeliharaan. Bakalan yang akan digemukkan dengan pemberian pakan tambahan dapat berasal dari sapi lokal yang dipasarkan di pasar hewan atau sapi impor yang belum maksimal pertumbuhannya. Sebaiknya bakalan dipilih dari sapi yang memiliki potensi dapat tumbuh optimal setelah digemukkan. Prioritas utama bakalan sapi yang dipilih yaitu kurus, berusia remaja, dan sepasang gigi serinya telah tanggal. Usaha penggemukan sapi bertujuan mendapatkan keuntungan dari pertumbuhan bobot sapi yang dipelihara. Pertumbuhan dan lama penggemukan ditentukan oleh faktor individu, ras (bangsa) sapi, jenis kelamin, dan usia ternak bakalan. Laju pertumbuhan ternak pada usaha penggemukan terletak pada pemilihan bakalan. Bakalan harus dipilih dari sapi yang cepat besar. Ada empat perusahaan yang mendapatkan jatah impor sapi bakalan terbanyak pada tahun depan. 
KEBIJAKAN IMPOR SAPI BAKALAN DI INDONESIA
 B.  Impor Sapi Bakalan
Kebijakan pemerintah mengurangi impor sapi bakalan dan impor daging sapi telah meningkatkan gairah peternak untuk beternak lagi. Harga membaik dan peternak beruntung. Ini berita menggembirakan bagi peternak. Memang ada korelasi kuat antara importasi sapi/daging sapi dan harga sapi lokal di Indonesia. Pemerintah harus tetap konsisten mempertahankan kebijakan menurunkan impor sapi/daging sapi sampai hanya 10 persen mulai 2014 dan selanjutnya. Namun, ini tentu menjadi ”petaka” bagi para importir sapi bakalan dan importir daging sapi. Jumlah ternak ataupun daging yang diimpor sudah pasti turun dan keuntungan yang diperoleh juga akan menurun. Ini wajar dan sangat manusiawi siapa pun itu importirnya. Akibatnya, ada adu kekuatan antara peternak sapi lokal yang umumnya berskala kecil dan importir yang didukung oleh peternak negara eksportir. Pemerintah Indonesia berada di antara peternak dan importir. Ada empat perusahaan yang mendapatkan jatah impor sapi bakalan terbanyak pada tahun depan. Keempat perusahaan itu adalah PT Great Giant Livestock, PT Santosa Agrindo, PT Austasia Stockfeed, dan PT Agro Giri Perkasa. Setiap perusahaan tadi berhak mengimpor sapi bakalan sebanyak 10.000 ekor-14.000 ekor. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengatakan, tingginya harga daging disebabkan harga sapi bakalan impor tinggi. Saat ini harganya mencapai 3,05 dollar AS per kilogram bobot hidup.
C.  Kerugian Impor bakalan
1.   Jika stok bakalan tidak mencukupi seperti saat ini akan terjadi peningkatan harga.
2.   Apabila terjadi impor yang berlebihan terus menerus Negara mengalami ketergantungan pada bakalan dari Negara lain.
3.   Peternak tidak bisa meningkatnkan populasi ternaknya.
4.   Impor bakalan yang terus menerus akan membuat devisa Negara menurun.
5.   Negara lain bisa saja mengirim sapi dengan kualitas yang buruk.
D.  Pelanggaran yang terjadi
         Indonesia menganut system country base atau impor produk ternak hanya diperbolehkan dari negara yang sudah terbebas oleh penyakit hewan bukan zona base dan India merupakan Negara terlarang untuk memasok sapi karena ndia merupakan negara yang salah satu daerahnya terjangkit penyakit hewan. Tetapi Malaysia melakukan impor dari India dan kemudian dijual kembali ke Indonesia, padahal Malaysia belum melakukan perjanjian bilateral dengan Indonesia dalam impor barang, dan apabila Malaysia ingin mengirim ke Indonesia harus mendapat izin dari kementrian teknis, apabila mendapat izin baru Malaysia boleh mengirim barang ke Indonesia. Tetapi banyak oknum tertentu yang mengizinkan pengiriman dari Malaysia sehingga Malaysia dapat bebas mengirimkan barang.
E.   Tindak lanjut pemerintah
1.   Seperti yang sudah diatur dalam pada Undang-undang No18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan hanya memungkinkan Indonesia hanya mengimpor sapi bakalan dari negara yang terbebas dari penyakit hewan maka Indonesia akan memperluas larangan hingga ke level produk. Perluasan level larangan itu untuk mengantisipasi negara pengekspor sapi bakalan yang bersiasat agar dapat memasukkan daging beku
2.   Pemerintah membatasi impor bakalan dari Negara Negara lain
F.   Undang-undang yang mengatur impor bakalan
1.   Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995.
2.   Undang-undang krisis impor tahun 1993.
3.   Undang-undang nomor 18 tahun 2009.

KESIMPULAN
Dalam pemilihan bibit/bakalan bisa berasal dari sapi lokal atau impor, tergantung jenis sapi dan bebas dari penyakit menular. Penyediaan bakalan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kemampuan ekonomi kerakyatan. Keberhasilan penggemukan sapi potong sangat tergantung pada pemilihan bibit atau bakalan yang baik dan kecermatan selama pemeliharaan. Pertumbuhan dan lama penggemukan ditentukan oleh faktor individu, ras (bangsa) sapi, jenis kelamin, dan usia ternak bakalan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel