page hit counter -->

Peran Pemerintah Terhadap Cacing Hati (Fasciola Hepatica) Pada Ternak

Gangguan penyakit pada ternak merupakan salah satu hambatan yang dihadapi dalam pengembangan peternakan. Peningkatan produksi dan reproduksi akan optimal, bila secara simultan disertai penyediaan pakan yang memadai dan pengendalian penyakit yang efektif. Diantara sekian banyak penyakit hewan di Indonesia, penyakit parasit masih kurang me ndapat perhatian dari para peternak. Penyakit parasitik biasanya tidak mengakibatkan kematian hewan ternak, namun menyebabkan kerugian berupa penurunan kondisi badan dan daya produktivitas hewan sangat besar. Di antara penyakit parasit yang sangat merugikan adalah penyakit yang disebabkan oleh cacing hati Fasciola spp, yang dikenal dengan nama distomatosis, fascioliasis atau fasciolosis.

Fasciolosis adalah merupakan salah satu penyakit parasiter yang disebabkan oleh infeksi cacing hati (Fasciola spp.). Penyakit ini biasanya menyerang ternak ruminansia, pada daerah tropis disebabkan oleh infeksi F. gigantica, sedangkan di daerah subtropis disebabkan oleh infeksi F. hepatica. Prevalensi fasciolosis di Indonesia antara 60-90%, sedangkan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh penyakit ini diperkirakan sekitar 153,6 milyar rupiah setiap tahunnya. Kerugian ekonomi tersebut berupa kerusakan hati, kekurusan dan penurunan tenaga kerja pada sapi yang terinfeksi.

Diagnosis penyakit ini didasarkan atas penemuan telur cacing Fasciola di dalam feses hewan yang terinfeksi. Pemeriksaan jumlah telur yang relatif sedikit pada feses merupakan kesulitan yang besar dalam mendiagnosa penyakit tersebut. Diagnosis awal dengan menemukan telur dalam feses adalah tidak mungkin karena telur Fasciola spp. Tidak akan ditemukan dalam feses sampai cacing hati mencapai dewasa antara 10–14 minggu setelah infeksi.


II.                PEMBAHASAN

A.    Spesifikasi Cacing Hati
Cacing Fasciola sp. ini diklasifikasikan ke dalam Plathyhelminthes,  kelas Trematoda, ordo Digenea, famili Fasciolidae, genus Fasciola, spesies Fasciola hepatica dan Fasciola gigantica (Soulsby 1986)

Cacing hati (Fasciola sp.) merupakan salah satu cacing parasit yang umumnya menyerang ternak ruminansia seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau. Fasciola juga berparasit pada hewan lain seperti babi, anjing, rusa, zebra, kelinci, marmot, kuda bahkan dapat menyerang manusia.

Di Indonesia cacing hati yang selalu terdeteksi adalah yang berspesies Fasciola gigantica, sedangkan Fasciola hepatica umumnya dapat ditemukan dari ternak-ternak yang diimpor ke Indonesia (Kusumamihardja, 1992). Kedua cacing ini secara morfologi mempunyai banyak kesamaan. Perbedaan diantara keduanya terletak pada daya tahan hidup terhadap lingkungan dan inang perantara  (Lymnea sp.).

B.     Siklus Hidup Cacing Hati
Siklus hidup Fasciola sp. bersifat tidak langsung dan memerlukan siput air tawar sebagai inang antara. Inang antara yang berperan dalam siklus hidup Fasciola gigantica di Indonesia adalah Lymnaea rubiginosa, sedangkan Fasciola hepatica inang antaranya Lymnaea truncatula. Karena di Indonesia tidak ditemukan siput yang cocok sebagai inang antara Fasciola hepatica maka tidak ditemukan trematoda ini, kecuali pada sapi impor.

Cacing dewasa hidup dalam hati, dan saluran empedu inang definitif. Telur yang dihasilkan cacing dewasa masuk ke dalam duodenum bersama empedu dan keluar bersama tinja inang. Terdapat tiga faktor kritis yang mendukung penetasan telur Fasciola sp., yaitu terpisahnya telur dari feses, suhu yang cukup untuk perkembangan, dan keseluruhan periode deposisi telur dalam feses untuk menetas menjadi mirasidium (Malek, 1980).

C.    Kasus Cacing Hati di Indonesia
Kasus cacing hati banyak terjadi di Indonesia, menjelang hari raya qurban kasus ini masih marak ditemukan. Di daerah Kabupaten Wonogiri misalnya, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakperla) Wonogiri melakukan pemeriksaan hewan kurban sekitar 920 ekor sapi, 2.600 ekor kambing, dan 48 ekor domba. Hingga hari ketiga pemeriksaan hewan kurban, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakperla) Wonogiri telah menemukan 37 sapi yang terinfeksi cacing hati. Adapun kambing yang terinfeksi penyakit serupa berjumlah sembilan ekor. Jumlah ternak pengidap cacing hati tersebut diperkirakan jauh lebih banyak dari pada yang terpantau. Biasanya, ternak terjangkit cacing hati karena memakan rerumputan yang masih basah di pagi hari. Sebelum pakan diberikan, rumput seharusnya dikeringkan terlebih dahulu. Kebersihan kandang juga perlu dijaga.

Selain di Wonogiri, kasus cacing hati juga terjadi di Bandung, cacing hati ditemukan pada hewan kurban jenis sapi yang disembelih langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Negara Pakuan Bandung, Jumat 26 Oktober 2012.

D.    Pelanggaran Kasus Cacing Hati
Hati yang terinfeksi cacing hati tidak boleh dikonsumsi, harus dibuang atau dimusnahkan. Pasalnya, telur cacing tersebut masih bisa bertahan dalam suhu panas. Namun, daging sapi yang hatinya terinfeksi cacing hati masih aman untuk dikonsumsi.

Sebelum disembelih seharusnya dilakukan pemerikasaan antemortem atau pemeriksaan fisik hewan kurban. Setelah disembelih juga dilakukan pemeriksaan lagi yakni post mortem. Dan temuan cacing hati pada organ hati sapi ini diketahui setelah kita melakukan pemeriksaan post mortem.

Pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat yaitu mereka masih mengkonsumsi hati yang telah terinfeksi, padahal pemerintah sendiri sudah menganjurkan untuk tidak mngonsumsi hati tersebut. Namun, pemerintah sendiri tidak mempunyai wewenang untuk menyita organ yang telah terinfeksi.

E.     Ciri – ciri hati sapi yang terkena cacing hati
Hati sapi yang terkena cacing hati memiliki ciri antara lain sebagai berikut :
1.      Hati sapi berwarna pucat (merah muda atau cokelat terang), dipenuhi urat berwarna putih yang cukup tebal dan terdapat lubang kecil tempat bersarangnya cacing.
2.      Biasanya dari luar kurang tampak namun saat dipotong akan terlihat lubang-lubang dan cacing hidup biasanya masih ada didalamnya. Daging sapi yang sehat berwarna lebih segar dan teksurnya lebih halus.
3.      Meskipun cacingnya dapat mati jika dipanaskan dalam suhu tinggi sekitar 70°C, disarankan hati sapi yang mengandung cacing agar tidak dikonsumsi dan lebih baik dimusnahkan saja.
4.      Efek mengonsumsi hati sapi yang mengandung pada kesehatan manusia, dalam jangka pendek bisa mengakibatkan perut mulas, mual atau muntah. Sementara dalam jangka panjang bisa berakibat serius karena akan menggerogoti tubuh.

F.     Peran Pemerintah
Peran pemerintah dalam menangani kasus cacing hati antara lain sebagai berikut :
1.    Melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem saat pemotongan berlangsung.
2.      Melakukan operasi mendadak di pasaran
3.      Melarang menjual dan mengonsumsi hati sapi yang terkena cacing hati
4.    Menyusun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan


III.             KESIMPULAN

1.   Fasciolosis adalah merupakan salah satu penyakit parasiter yang disebabkan oleh infeksi cacing hati (Fasciola spp.). Penyakit ini biasanya menyerang ternak ruminansia, pada daerah tropis disebabkan oleh infeksi F. gigantica, sedangkan di daerah subtropis disebabkan oleh infeksi F. hepatica.
2.      Hati yang terinfeksi cacing hati tidak boleh dikonsumsi, harus dibuang atau dimusnahkan. Pasalnya, telur cacing tersebut masih bisa bertahan dalam suhu panas. Namun, daging sapi yang hatinya terinfeksi cacing hati masih aman untuk dikonsumsi.
3.  Sebelum disembelih seharusnya dilakukan pemerikasaan antemortem atau pemeriksaan fisik hewan kurban. Setelah disembelih juga dilakukan pemeriksaan lagi yakni post mortem. Dan temuan cacing hati pada organ hati sapi ini diketahui setelah kita melakukan pemeriksaan post mortem.


DAFTAR PUSTAKA

Anonima. 2012. Sapi Terinfeksi Cacing Hati Bertambah. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/10/28/133983/Sapi-Terinfeksi-Cacing-Hati-Bertambah- diakses pada tanggal 29 Oktober 2012 pukul 11.00 WIB.
        b. 2012. Temuan Cacing Hati Hewan Kurban di Wonogiri Bertambah. http://www.solopos.com/2012/10/27/temuan-cacing-hati-hewan-kurban-di-wonogiri-bertambah-342482 diakses pada tanggal 29 Oktober 2012 pukul 11.00 WIB.
       c. Cacing Hati Ditemukan pada Hewan Kurban Gubernur.  http://www.antaranews.com/berita/340686/cacing-hati-ditemukan-pada-hewan-kurban-gubernur diakses pada tanggal 29 Oktober 2012 pukul 11.00 WIB.
Kusumadiharja S. 1992. Parasit dan Parasitosis pada Hewan Ternak dan Hewan Piaraan di Indonesia. Bogor : Pusat Antar Universitas Bioteknologi IPB.
Malek EA. 1980. Snail-Transmitted Parasitic Disease. Vol. II. Florida : CRC Press.
Soulsby EJL. 1986. Helminths, Arthopods and Protozoa of Domesticated Animal. Ed ke-7. London. Baillere Tindall.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel