Hak dan Kewajiban Warga Negara Mempertahankan Ekonomi Kerakyatan
Jumat, 28 November 2014
Edit
Krisis ekonomi yang muncul sebagai
dampak dari krisis moneter dan pada gilirannya telah menimbulkan multi krisis
yang berskala luas telah menjadi persoalan yang sulit di atasi. Pemulihannya
melalui upaya yang komprehensif dan efektif merupakan prasyarat bagi pemulihan
keseluruhan krisis yang mengikutinya. Sebagaimana menjadi acuan bagi segenap
upaya pemulihan, Program Pembangunan Nasional 2001-2005 (Propenas 2001-2005;
II-8) menginginkan bahwa pemulihan ekonomi harus disertai dengan pemberdayaan
masyarakat, baik selaku konsumen, angkatan kerja, maupun pengusaha. Masyarakat
pelaku ekonomi kecil merasa ditinggalkan karena perhatian pemerintah dianggap
tidak peka terhadap prakarsa yang diajukan daerah. Keadaan seperti ini berlangsung
cukup lama yang makin lama berakibat pada hilangnya prakarsa dari masyarakat
bawah baik dalam merencanakan maupun melaksanakan pembangunan, apalagi dalam
mengawasi pembangunan. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi perlu ditata ulang
agar sistem ekonomi kerakyatan dapat terlaksana. Dalam sistem ekonomi
kerakyatan semua lapisan masyarakat mendapatkan hak dan kewajiban untuk
memajukan kemampuannya, kesempatan, dan perlindungan dalam rangka meningkatkan
taraf hidup dan partisipasinya secara aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi.
A. Ekonomi
Kerakyatan
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana
ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang
dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang dengan secara swadaya mengelola
sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang
selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi
sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya.
Secara
ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah
ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam
mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan
tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait
dengan ekonomi sub sistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan,
perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya
serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut
dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya
ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri.
Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya,
sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan
ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi
Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang
termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori
pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa ternyata
telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu
harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan
masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu
dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di
kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi
semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif
terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi
tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi
dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan
yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada
kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi
kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat,
dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi
untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Ekonomi
kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara
mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana
dimiliki oleh lembaga-lembaga bisnis internasional, ekonomi kerakyatan dengan
sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa
dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism.
Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi
sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri.
Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas
menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra
kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar
dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang
sering disebut dengan pembeli.
Berkaitan dengan
uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat
wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat
kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang
harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik
ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk bagi terselenggarakannya system
ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang = Peningkatan disiplin pengeluaran
anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) dalam segala bentuknya; penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan
mekanisme ; persaingan yang berkeadilan ( fair competition) ; Peningkatan alokasi
sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.; Penguasaan dan
redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap ; Pembaharuan UU
Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan
kegiatan, yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks
ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada
paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada dominasi
pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada
kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat
sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi
penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi
rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang
kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga
setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang
paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi
mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin
dan tertinggal, yang menjadi masalah adalah struktur kelembagaan politik dari
tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih
merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi
kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat
Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan ekonomi rakyat juga tidak
terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta
iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat
kampung dan Distrik bisa dimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik,
agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk
menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi
kebutuhan pembangunan rakyat.
B. Hak
dan Kewajiban
Hak
adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya
sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak
asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain
dan menrima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat
dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral
sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak
sosial, baik tesurat maupun yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat
memberikan dampak positif sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan atau
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
C. Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
1.
Pasal
33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan”.
2.
Pasal
33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
3.
Pasal
33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya
kemakmuran rakyat”.
4. Pasal
34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”.
D. Hak
Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur
dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3.
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia
bidang ekonomi adalah :
a. Hak
memperoleh Pekerjaan
Deklarasi Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas
pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat
perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran.
Dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural 1966, pasal 6
ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk
bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan
melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan
mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu,
dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menentukan :“setiap warga
negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang
layak (ayat 1). Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan bebas memilih
pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan
yang adil (ayat 2). Setiap orang baik. pria maupun wanita yang melakukan
pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa berhak atas upah serta
syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat 3). Sedangkan ayat 4 menentukan
“ setiap orang baik pria maupun wanita dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan
dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan
prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga.
b.
Hak mendapat upah yang sama
Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan upah
antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan
kualitas pekerjaan yang sama. The Universal Declaration of Human Rights 1948,
dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap orang dengan tidak ada perbedaan,
berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga
diatur secara rinci dalam pasal 7 International Covenant on Economic, Social
and Cultural menetukan “negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap
orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :
·
Pemberian
upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :
1.
Gaji
yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan
apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi
yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2. Penghidupan
yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian.
c. Hak
ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa
Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4) menentukan :”setiap orang herhak mendirikan
dan memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi kepentingannya.
KESIMPULAN
Kita harus meningkatkan
disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya, penghapusan monopoli melalui
penyelenggaraan mekanisme, persaingan yang berkeadilan (fair
competition),peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan Negara kepada pemerintah
daerah, penguasaan an redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani
penggarap, pembaharuan UU koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam
berbagai bidang usaha dan kegiatan. Karena hal-hal tersebut yang dapat
menyebabkan krisis ekonomi di negeri ini. Banyak hak-hak dan kewajiban dalam
mempertahankan ekonomi kerakyatan dan itu wajib dilakukan oleh seluruh rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul. 2001. Kuasa Rakyat
Merdeka. LKiS : Yogyakarta.
Saurip. 2008. Mengutamakan Rakyat. Yayasan
Obor Indonesia : Jakarta.
Jaya, Hadi.
1999. Kelas Menengah Bukan Ratu Adil. PT Tiara Wacana Yogya :
Yogyakarta.