KASUS AYAM TIREN DI INDONESIA DAN PERAN PEMERINTAH
Kamis, 06 November 2014
Edit
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia mempunyai kebutuhan yang beragam seiring
dengan peningkatan kesejahteraanya. Beberapa kebutuhan manusia antara lain,
kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder.Namun, dalam memenuhi ini, masyarakat
(konsumen) harus lebih berhati-hati dalam memilih produk yang aman. Apalagi
pada era yang serba canggih ini, para produsen sering berlaku curang kepada konsumen
demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya serta pelaku usaha seringkali
mengenyampingkan hak-hak konsumen.
Konsumen mesti dilindungi karena acapkali konsumen
terjepit dalam lalu lintas perdagangan sehari-hari tanpa suatu upaya hukum yang
memadai. Undang-undang memberikan hak-hak tertentu kepada konsumen yang apabila
hak tersebut dilanggar, berpotensial untuk terjadinya kejahatan konsumen.
Seperti yang diatur Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur tentang
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha yakni “Pelaku Usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
Adanya undang-undang yang mengatur perlindungan
konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. Undang
Undang Perlindungan Konsumen justru bisa mendorong iklim usaha yang sehat serta
mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan yang ada
dengan menyediakan barang/jasa yang berkualitas. Para produsen harus
memperlakukan konsumen dengan baik dan tidak boleh berkolusi dengan produsen
lain, bukan sebaliknya berupa the competitors are our friends and the
customers are out enemies (Para pesaing kita adalah teman kita, sedangkan
para pelanggan adalah musuh kita).
Realitas di atas menunjukkan bahwa masalah
perlindungan konsumen adalah masalah yang sangat serius. Akan tetapi,
masalah-masalah tersebut baru dipersoalkan ketika ramai dibahas dalam
pemberitaan di berbagai media. Pada saat mulai sepi dari pemberitaan,
masalah-masalah ini seakan luput dari perhatian masyarakat, pemerintah, dan
pihak-pihak yang berhubungan dengan perlindungan konsumen.
Daging ayam tiren atau mati kemarin adalah sebutan
untuk daging ayam kedaluwarsa yang dijual di pasar atau dijual ke pengusaha
rumah makan/warung. Daging ayam yang mulai rusak agar terlihat segar kembali
dibubuhi tawas dan pemutih sehingga terlihat segar dan menarik. Ayam yang sudah
mati itu bulunya dicabut dan segera dicuci bersih sehingga tidak kelihatan
bahwa itu adalah ayam mati. Selanjutnya ayam-ayam ini dijual ke pasar-pasar
tradisional kecil dengan harga yang berlaku di pasaran.
Penjualan ayam tak layak konsumsi tak berhenti dengan menjual sebagai ayam
segar. Daging ayam tiren justru dijadikan daging olahan, menggunakan bumbu
giling dan pewarna pakaian. Agar proses memasak lebih cepat obat sakit kepala
dicampurkan dalam olahan itu.Berbagai cara ditempuh oleh pada pedagang ini.
Masalah bau diatasi dengan perebusan dengan kunyit. Bahkan kalau perlu ditambah
bahan pewarna.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kejahatan
Konsumen
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Kejahatan konsumen adalah suatu jenis kejahatan, kebanyakannya merupakan white
collar crime, yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan sengaja
atau tidak sengaja, tindakan dimana bertentangan dengan hukum pidana sehingga
diancam dengan hukuman pidana, dan dapat merugikan materil dan immateril kepada
para konsumen sebagai pemakai akhir dari suatu produk, yang melibatkan baik
produk barang ataupun produk jasa, termasuk kerusakan dari produk itu sendiri
maupun cara memproduksi, menjual, memasarkan, mengiklankan, atau menyusun
kontrak terhadap produk tersebut, kejahatan mana dilakukan oleh pihak produsen,
pemasok, distributor, agen, penjual eceran, atau pihak-pihak lain, dan
sebagainya.
B. Ayam Tiren
Daging ayam telah menjadi sumber
protein hewani terpenting dari subsektor peternakan. Peran daging ayam selain
sebagai substitusi daging sapi yang lebih mahal harganya juga untuk
meningkatkan gizi rakyat dengan meningkatkan konsumsi protein hewani. Kasus
penjualan ayam tiren (mati kemaren) beberapa tahun terakhir marak terjadi di
beberapa daerah. Informasi yang terbatas menyebabkan kasus ini tidak banyak
diketahui oleh masyarakat terutama konsumen daging ayam. Ayam tiren pada
dasarnya adalah ayam bangkai yaitu ayam yang mati bukan karena disembelih pada
saat masih hidup melainkan ayam yang sebelumnya telah mati disebabkan daya
tahan yang kurang baik selama perjalanan atau terkena penyakit kemudian sengaja
disembelih untuk dijual di pasar (Nareswari, 2006).
Beberapa ciri ayam tiren distanikhut
Palembang (2010) antara lain:
1. Warna kulit kasar dan terdapat bercak – bercak darah pada bagian kepala, ekor, punggung, sayap,
dan dada.
2. Bau agak anyir.
3.
Konsistensi otot
dada dan paha lembek.
4.
Serabutototberwarnakemerahan.
5.
Pembuluh darah
di daerah leher dan sayap penuh darah.
6.
Warna hati merah kehitaman.
7.
Bagian dalam karkas berwarna kemerahan.
8. Ayam
setelah di cabuti bulunya jika dimasukkan
plastic akan keluar cairan memerah dalam plastik.
9. Warna daging kebiruan dalam
proses pembusukan.
10. Daging ayam setelah digoreng bila diumpankan kekucing tidak
mau dimakan.
Daging ayam mati kemarin, kerap dikaitkan dengan daging berformalin, karena kebutuhannya untuk diawetkan. Beberapa ciri ayam berformalin antaralain
:
1. Berwarna putih mengkilat
2. Konsistensi sangat kenyal
3. Permukaan kulit tegang
4. Bau khas formalin
5. Biasanya tidak dihinggapi lalat.
Nareswari (2006) melaporkan bahwa
nilai pH daging ayam tiren selalu lebih tinggi dibandingkan daging ayam
normal. Nilai pH ayam tiren 6.16 (mentah), sedangkan daging ayam normal
yaitu 5.36. Nilai pH mempengaruhi warna dan kecerahan pada daging. Nilai pH
yang tinggi menyebabkan warna daging menjadi gelap. Daging ayam normal
memiliki tingkat kecerahan lebih tinggi dibandingkan daging ayam tiren.
Nilai pH juga mempengaruhi kekenyalan daging. Semakin rendah nilai pH maka
semakin tinggi tingkat kekenyalan daging ayam. Daging ayam normal menghasilkan
tingkat kekenyalan lebih tinggi dibandingkan daging ayam tiren. Pada
metode penghancuran total mikroba ayam tiren masing-masing perlakuan adalah 3.8×108 cfu/gram (mentah). Sedangkan pada ayam normal jumlahnya adalah
5.1×104 cfu/gram (mentah). Ayam tiren memiliki ciri-ciri yang sangat jelas
berbeda dengan ayam normal. Ciri-ciri tersebut antara lain kulitnya yang licin
agak berlendir, terdapat beberapa bercak darah di bagian tubuh tertentu, baunya
yang lebih menyengat dibandingkan dengan ayam normal, serta beberapa ciri fisik
lainnya. Ayam tiren termasuk bangkai yang sangat jelas haram hukumnya untuk
dikonsumsi. Menurut kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
pasal 501 ayat 1 pihak yang berwajib dapat menjerat pelaku yang menjual barang
rusak atau bangkai.
Kualitas daging dipengaruhi
oleh beberapa faktor, baik pada
waktu hewan masih hidup maupun setelah dipotong.Faktor
penentu kualitas daging pada waktu hewan hidup adalah cara pemeliharaan,
yang meliputi: pemberian pakan, tata laksana
pemeliharaan, dan perawatan kesehatan. Kualitas daging
juga dipengaruhi oleh pengeluaran darah
pada waktu hewan dipotong dan kontaminasi sesudah
hewan dipotong.
Kriteria yang
dipakai sebagai pedoman untuk menentukan
kualitas daging yang layak konsumsi adalah :
1. Keempukan daging ditentukan oleh
kandungan jaringan ikat. Semakin tua usia hewan susunan jaringan ikat semakin
banyak sehingga daging yang dihasilkan semakin liat. Jika ditekan dengan jari
daging yang sehat akan memiliki konsistensi kenyal.
2. Kandungan lemak (marbling) adalah
lemak yang terdapat diantara serabut otot (intramuscular).
Lemak berfungsi sebagai pembungkus otot dan mempertahankan keutuhan daging pada wkatu dipanaskan. Marbling
berpengaruh terhadap cita rasa.
3. Warna daging bervariasi
tergantung dari jenis hewan secara genetic dan usia, misalkan daging sapi
potong lebih gelap daripada daging sapi
perah, daging sapi muda lebih pucat daripada
daging sapi dewasa. Rasa dan Aroma dipengaruhi oleh jenis
pakan. Daging berkualitas baik mempunyai rasa gurih dan aroma yang sedap.
4. Kelembaban: Secara
normal daging mempunyai permukaan yang
relativekering sehinggadapat menahan pertumbuhan
mikroorganisme dari luar. Dengan demikian mempengaruhi
daya simpan daging tersebut.
Bau dan rasa
tidak normal akan segera tercium sesudah
hewan dipotong.
Hal tersebut dapat
disebabkan oleh adanya kelainan sebagai berikut :
1. Hewan sakit terutama yang
menderita radang bersifat akut pada organ dalam yang akan
menghasilkan daging berbau seperti mentega tengik.
2. Hewan dalam pengobatan terutama
dengan pengobatan antibiotik akan
menghasilkan daging yang berbau obat-obatan.
3. Warna daging tidak normal
tidak selalu membahayakan kesehatan, namun akan mengurangi selera konsumen.
4. Konsistensi daging tidak normal
yang ditandai kekenyalan daging rendah (jika ditekan dengan jari akan terasa
lunak) dapat mengindikasikan daging tidak sehat,
apaila disertai dengan perubahan warna yang tidak normal maka
daging tersebut tidak layak dikonsumsi.
5. Daging busuk dapat mengganggu kesehatan konsumen karena menyebabkan
gangguan saluran pencernaan. Pembusukan dapat terjadi karena
penanganan yang kurang baik pada waktu pendinginan, sehingga
aktivitas bakteri pembusuk meningkat, atau karena terlalu lama dibiarkan
ditempat terbuka dalam waktu relatif lama pada suhu kamar, sehingga terjadi proses pemecahan protein oleh
enzim-enzim dalam daging yang menghasilkan amoniak dan asam sulfide.
C. Cara
untuk Mencegah dan Menanggulangi Terjadinya KejahatanKonsumen (AyamTiren)
Untuk melindungi kepentingan konsumen di Indonesia, maka dibuatlah UU No 8
tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan ini diharapkan dapat
meningkatkan harkat dan martabat konsumen yang pada gilirannya akan
meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, serta
menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Pasal 5 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
konsumen adalah:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah
disepakati;
Pasal 4 UU No 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen, Hak konsumen
adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Barang dan/atau jasa yang dihasilkan dan dipasarkan oleh pelaku usaha
beresiko sangat tinggi terhadap keamanan konsumen, Konsumen berhak mendapatkan
keamanan dari barang dan jasa yang ditawarkan kepadanya. Produk barang dan/atau
jasa itu tidak boleh membahayakan jika dikonsumsi sehingga konsumen tidak
dirugikan baik secara jasmani dan rohani. Pemerintah selayaknya mengadakan
pengawasan secara ketat. Hal ini dapat memberikan salah satu jaminan keamanan
bagi konsumen.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
sertaserta jaminan yang dijanjikan.
Dalam mengonsumsi suatu produk, konsumen berhak menentukan pilihannya. Ia
tidak boleh mendapatkan tekanan dari pihak luar sehingga ia tidak bebas
membeli. Hak untuk memilih ini erat kaitannya dengan situasi pasar. Jika
seseorang atau suatu golongan diberi hak monopoli untuk memproduksi dan memasarkan
barang atau jasa, maka besar kemungkinan konsumen kehilangan hak untuk memilih
produk yang satu dengan produk yang lain.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai informasi
yang benar.Informasi ini diperlukan agar konsumen tidak sampai mempunyai
gambaran yang keliru atas produk barang dan jasa. Informasi ini dapat
disampaikan dengan berbagai cara, seperti lisan kepada konsumen, melalui iklan
di berbagai media, atau mencantumkan dalam kemasan produk kemasan ( barang ).
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan.
Hak yang erat kaitannya dengan hak untuk mendapatkan informasi adalah hak
untuk didengar.Ini disebabkan karena informasi yang diberikan oleh pihak yang
berkepentingan atau berkompeten sering tidak cukup memuaskan konsumen.Untuk itu
konsumen berhak mengajukan permintaan informasi lebih lanjut.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dampak negatif dari peredaran barang dan jasa mengakibatkan kedudukan
pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Keadaan tersebut menjadikan
kedudukan pihak konsumen menjadi lemah dibandingkan pelaku usaha.Oleh karenanya
pihak konsumen yang dipandang lebih lemah secara hukum perlu mendapatkan
perlindungan lebih besar dibandingkan pelaku usaha.
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan
konsumen.
Masalah perlindungan konsumen di Indonesia termasuk masalah yang baru.Oleh
karena itu wajar bila masih banyak konsumen yang belum menyadari hak-haknya.
Kesadaran akan hak tidak dapat dipungkiri sejalan dengan kesadaran hukum. Makin
tinggi tingkatan kesadaran hukum masyarakat, makin tinggi penghormatannya pada
hak-hak dirinya dan orang lain. Upaya pendidikan konsumen tidak selalu melewati
jenjang pendidikan formal, tetapi dapat melewati media massa dan kegiatan
lembaga swadaya masyarakat.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
Dalam mendapatkan barang dan/atau jasa yang diinginkannya, konsumen berhak
diperlakukan atau mendapatkan pelayanan secara benar dan jujur dari produsen
tanpa adanya tindakan diskriminatif. Hal ini dimaksudkan agar konsumen
memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga yang wajar sehingga konsumen tidak
merasa dirugikan.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Jika konsumen merasakan, kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa yang
dikonsumsinya tidak sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya.Ia berhak
mendapatkan ganti kerugian itu tentu saja harus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku atau atas kesepakatan masing-masing pihak.
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya;
Untuk menjamin bahwa suatu barang dan/atau jasa dalam penggunaannya akan
nyaman maupun tidak membahayakan konsumen penggunanya, maka konsumen diberikan
hak untuk memilih barang dan atau/jasa yang dikehendakinya berdasarkan atas
keterbukaan informasi yang benar, jujur. Jika terdapat penyimpangan yang
merugikan, konsumen berhak untuk didengar, memperoleh advokasi, pembinaan,
perlakuan adil, kompensasi sampai ganti rugi.
Salah satu cara untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan
konsumen adalah dengan memberdayakan :
1.
Badan penyelesaian perselisihan konsumen.
2.
Badan perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
3.
Lembaga perlindungan konsumen resmi dari pemerintah.
4.
Pemboikotanproduk.
D.
Peran Serta Pemerintah dalam Menanggulangi
Kejahatan Konsumen
Upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari produk yang merugikan dapat
dilaksanakan dengan cara mengatur, mengawasi, serta mengendalikan produksi,
distribusi, dan peredaran produk sehingga konsumen tidak dirugikan, baik
kesehatan maupun keuangannya.
Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan kebijaksanaan yang akan
dilaksanakan, maka langkah-langkah yang dapat ditempuh pemerintah adalah:
1.
Registrasi dan penilaian.
2.
Pengawasan produksi.
3.
Pengawasan distribusi.
4.
Pembinaan dan pengembangan usaha.
5.
Peningkatan dan pengembangan prasarana dan tenaga.
6.
Pembinaan dan pengembangan usaha.
7.
Peningkatan dan pengembangan prasarana dan tenaga.
Peranan pemerintah dapat dikategorikan sebagai peranan yang berdampak
jangka panjang sehingga perlu dilakukan secara kontinu memberikan penerangan,
penyuluhan, dan pendidikan bagi semua pihak. Sehingga tercipta lingkungan
berusaha yang sehat dan berkembangnya pengusaha yang bertanggung jawab. Dalam
jangka pendek pemerintah dapat menyelesaikan secara langsung dan cepat
masalah-masalah yang timbul.
Peran pemerintah sebagai pemegang kebijakan sangat penting. Tanggung jawab
pemerintah dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen
dimaksudkan untuk memberdayakan konsumen agar mendapatkan hak-haknya. Dalam
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa:
“Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan
konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta
dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha”.
Dalam hal ini pemerintah
membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau
disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan
makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug
Administration (FDA) di Amerika
Serikat.
Fungsi Badan POM berfungsi antara lain:
1.
Pengaturan, regulasi, dan standardisasi
2.
Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi
berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik
3.
Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar
4. Post marketing vigilance termasuk sampling
dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi,
penyidikan dan penegakan hukum.
5.
Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk
6.
Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat
dan makanan;
7.
Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk
peringatan publik.
E. Peran
Pemerintah dalam menyediakan daging sehat
Kesehatan masyarakat veteriner
merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam berbagai bentuk seperti yang
disebutkan dalam pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2009,
salah satunya adalah penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan
produk hewan;
Pasal 58 Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 18 tahun 2009 ayat 1 menyebutkan dalam rangka menjamin produk
hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian,
standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk hewan. Pada ayat 2 disebutkan
pengawasan dan pemeriksaan produk hewan berturut-turut dilakukan di tempat
produksi, pada waktu pemotongan, penampungan, dan pengumpulan, pada waktu dalam
keadaan segar, sebelum pengawetan, dan pada waktu peredaran setelah
pengawetan.
Pasal 61 Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 18 tahun 2009 menyatakan pemotongan hewan yang dagingnya
diedarkan (untuk kepentingan komersial dan nonkomersial) harus dilakukan di
rumah potong; dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi
kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Pelanggaran
atas pasal 61 ini dapat dikenakan Sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada
berupa peringatan secara tertulis, penghentian sementara dari kegiatan,
produksi, dan/atau peredaran, pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan produk
hewan dari peredaran, hingga pencabutan izin atau pengenaan denda paling
sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta
Rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kejahatan konsumen adalah suatu jenis kejahatan, kebanyakannya merupakan white
collar crime, yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan sengaja
atau tidak sengaja, tindakan dimana bertentangan dengan hukum pidana sehingga
diancam dengan hukuman pidana, dan dapat merugikan materil dan immateril kepada
para konsumen sebagai pemakai akhir dari suatu produk, yang melibatkan baik
produk barang ataupun produk jasa, termasuk kerusakan dari produk itu sendiri
maupun cara memproduksi, menjual, memasarkan, mengiklankan, atau menyusun
kontrak terhadap produk tersebut, kejahatan mana dilakukan oleh pihak produsen,
pemasok, distributor, agen, penjual eceran, atau pihak-pihak lain, dan
sebagainya.
Salah satu cara untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan
konsumen adalah dengan memberdayakan :
a.
Badan penyelesaian perselisihan konsumen.
b.
Badan perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
c.
Lembaga perlindungan konsumen resmi dari pemerintah.
d.
Pemboikotan produk.
Berdasarkan
tujuan yang ingin dicapai dan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan, maka
langkah-langkah yang dapat ditempuh pemerintah adalah:
1.
Registrasi dan penilaian.
2.
Pengawasan produksi.
3.
Pengawasan distribusi.
4.
Pembinaan dan pengembangan usaha.
5.
Peningkatan dan pengembangan prasarana dan tenaga.
6.
Pembinaan dan pengembangan usaha.
7.
Peningkatan dan pengembangan prasarana dan tenaga.
B. Saran
1.
Hukum yang mengatur Perlindungan Konsumen harus lebih
ditegakkan lagi.
2.
Sebagai konsumen harus menjadi konsumen yang cerdas.
3.
Hukum yang mengatur etika berdagang harus lebih
ditegakkan lagi.
4.
Sebagai pedagang harus memenuhi kriteria pedagang yang
baik.
DAFTAR PUSTAKA
Bintoro,
P., Nurwantoro, Sutaryo, Mulyani, S. Rizqiati, H., dan Abduh S. B. M. 2009. Pelatihan Keamanan Pangandalam
KeluargaMewujudkan Keluarga yang Sehat Melalui Makanan yang Aman, Sehat,
Utuhdan Halal (ASUH). Fakultas Peternakan Universitas Diponegoro.
DinasPertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kota Palembang (distanikhut Palembang). 2010. Tips Mengenali Daging Sehat. Available
at www.distanikhut.palembang.go.id. Diakses 1 November 2011.
Mayulu,
H. 2010. KebijakanPengembanganPeternakanSapiPotong
di Indonesia. JurnalLitbangPertanian.
FakultasPertanianUniversitasMulawarman.
Nareswari A. R. 2006. Identifikasi dan Karakterisasi Ayam Tiren. Skripsi Departemen Ilmu
dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian Bogor Institut Pertanian
Bogor.